DKPP menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila.
Mantan senior manajer divisi usaha PPSJ, Indra Sukmono Arharrys mengakui 11 surat dalam pengurusan proyek rumah DP Rp 0 dibuat backdate untuk pemeriksaan BPK.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.