Nuryanto-Hardi menggugat hasil Pilkada Batam 2024 ke MK, mengklaim 7 pelanggaran terstruktur dan sistematis, termasuk manipulasi data dan intimidasi pemilih
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Malut ke Mahkamah Konstitusi (MK).