Isu berkembang bahwa KPK era Firli cs ingin mengubah proses penanganan perkara, yaitu dengan menaikkan status kasus ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka.
Sepanjang Indonesia merdeka, baru di tahun 2022 kemarin dua hakim agung ditahan terkait kasus suap jual beli perkara, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.