OJK menerapkan aturan baru: dana pensiun tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum 10 tahun. Mulai berlaku Oktober 2024, peserta dapat menerima manfaat bulanan.
OJK akan terapkan kebijakan dana pensiun tidak dapat dicairkan sekaligus sebelum 10 tahun. Mulai berlaku Oktober 2024, peserta dapat terima manfaat bulanan.