Zaky menilai UU PPSK lebih ke hukum administratif. Jika ada aturan terkait hukum pidana, Zaky berpendapat prosedur beracara pidana harus sesuai dengan KUHAP.
"Jadi jika salah satu diberi kewenangan absolut, di situ justru saya rasa akan muncul potensi-potensi korupsi baru. Sangat berbahaya sekali," ujar Sahroni.