Hakim mencecar eks Kadis ESDM Provinsi Babel terkait pengawasan reklamasi kegiatan penambangan hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun.
Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Suaedi, buka-bukaan soal penyimpangan yang ditemukan dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
Dia menjelaskan soal asas 'pencemar mesti membayar' yaitu pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan bertanggung jawab untuk memulihkan atau mengganti rugi.