KY usul muatan aturan tentang pemberian bantuan hukum untuk terpidana di RUU KUHAP. KY menyebut sejauh ini bantuan hukum hanya ada buat tersangka atau terdakwa.
Ahli Hukum UB, Prija Djatmika, menilai RUU KUHAP berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan jaksa dan polisi. Ia juga menyebut sebagai langkah mundur.
Universitas Muhammadiyah Malang menggelar seminar sinkronisasi RUU Kejaksaan dan KUHAP. Para pakar hukum mendorong penyelesaian KUHAP sebelum RUU lainnya.