KPU RI mengingatkan para kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan capres cawapres. Hal itu merespons putusan MK.
Putusan MA untuk memberikan jeda lima tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk mengikuti pemilu bukanlah suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.