Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Kantor dan kediaman Helena Lim sebelumnya digeledah terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah. Uang sejumlah Rp 10 miliar disita dalam penggeledahan.
Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Uang dari perusahaan-perusahaan itu diterima Harvey melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager.
Kejagung menetapkan Helena Lim jadi tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana.