Polda Sumut menyita sebanyak 987 kilogram sisik trenggiling dari salah satu rumah di Kota Tanjungbalai. Ada dua pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut.
Dia didakwa telah kongkalikong agar pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam. Total kerugian negara, dibacakan jaksa, mencapai Rp 1,1 triliun.