Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anak berusia balita, H, patah leher setelah dianiaya pria berinisial RA (29). Polisi menyebut saat ini ayah H sudah mendampingi di RS Polri Kramat Jati.
Sultan RA telah dipulangkan dari RS Polri usai dirawat atas luka terjerat kabel menjuntai. Keluarga Sultan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bersamaan Indonesia-Malaysia, Singapura juga diterpa kenaikan COVID-19. Dengan situasi sekarang, RS diprioritaskan untuk orang-orang dengan kondisi darurat.