Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetorkan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke Menteri Keuangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang Rp 10,2 T dan lahan 2,3 juta hektare ke Menkeu. Penyerahan ini bukti kinerja Satgas PKH dalam penegakan hukum.