Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) absen dari pencatatan perdana saham atau initial public offering (IPO) di pasar modal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan permintaan khusus pada direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030, yaitu sikat penggoreng saham.