Petugas Bea Cukai Langsa mengamankan mobil pembawa rokok ilegal senilai Rp 2,83 miliar. Mobil yang ditinggalkan pengemudi itu ditemukan di kawasan Aceh Timur.
Industri Tembakau Indonesia tertekan oleh PP 28/2024. GAPRINDO minta peninjauan ulang dan moratorium kenaikan cukai untuk menjaga pertumbuhan dan tenaga kerja.
Barang sitaan yang dimusnahkan Bea Cukai Jambi adalah hasil razia dan temuan barang tanpa pita cukai yang sebabkan potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar.
Pemkab Bandung musnahkan 4,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 6,5 miliar. Penindakan melibatkan masyarakat dan Bea Cukai untuk cegah kerugian negara.