Pengacara Ngatini kritik PT BPR Bank Jombang terkait utang Rp 140 juta. Ia menilai bank kurang hati-hati dalam penyaluran kredit pasca perceraian kliennya.
Ngatini, (69), terjebak utang Rp 140 juta padahal awalnya hanya pinjam Rp 25 juta. Ia kini berjuang mempertahankan sertifikat tanah dari penyitaan bank.