Nenek di Jombang yang Utangnya Bengkak Rp 140 Juta Akhirnya Lapor Polisi

Nenek di Jombang yang Utangnya Bengkak Rp 140 Juta Akhirnya Lapor Polisi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 08 Jul 2026 15:15 WIB
Ngatini, nenek di Jombang yang terjerat utang bank
Ngatini, nenek di Jombang yang terjerat utang bank (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Ngatini (69) akhirnya melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda pasca utangnya di bank tersebut membengkak dari Rp 25,5 juta menjadi Rp 140 juta. Didampingi pengacaranya, lansia buta huruf ini melaporkan sejumlah indikasi pidana terkait UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Laporan Ngatini teregistrasi di Polres Jombang dengan nomor LP/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 6 Juli 2026. Setidaknya ada 2 dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut, yakni Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Ayat (4) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pertama, dugaan tindak pidana anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, dugaan tindak pidana pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

ADVERTISEMENT

"Laporan kemarin yang kami sampaikan adalah ada dugaan unsur pidananya tipu muslihat. Akhirnya lari ke pasal perbankan, yaitu mungkin ada manipulasi dokumen. Terkait dugaan manipulasi dokumen ini kan kami masih belum bisa menyodorkan alat bukti karena itu sulit banget kami dapatkan karena internal perbankan ya. Sehingga mungkin itu ranahnya kepolisian yang mencari alat bukti-alat bukti dokumen sebagai tambahan," terang Pengacara Ngatini, Adang Dwi Widagdo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Dalam laporan tersebut, lanjut Adang, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada polisi. Antara lain gugatan sederhana yang dilayangkan Bank Jombang terhadap kliennya, bukti Ngatini mengangsur Rp 10 juta, serta akta cerai Ngatini dengan Sukarman pada 30 Maret 2021.

"Penyidik agak lebih jauh, inginnya ada mutasian rekening, ingin menelusuri aliran dananya. Kami enggak punya itu. Jadi, sementara ini masih menelusuri aliran-aliran dana dan itu harus lewat mutasi-mutasi rekening. Klien saya enggak punya. Akhirnya pihak penyidik yang bekerja dengan kewenangannya," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra membenarkan adanya laporan dari Ngatini. Saat ini, pihaknya menggelar penyelidikan terhadap laporan tersebut.

"Masih proses penyelidikan. Sudah kami agendakan untuk pemanggilan saksi minggu ini," tandasnya.

Kasus ini berawal ketika Ngatini menerima kredit dari PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh Rp 25 juta dengan jaminan sertifikat tanah suaminya. Kemudian lansia buta huruf asal Warga Dusun Duwel, RT 2 RW 2, Desa Banjardowo, Kabuh, Jombang ini meminjam Rp 500.000 menggunakannya agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Karena pegawai bank menyatakan BPKB motor itu sudah tidak laku, Ngatini menukarnya dengan sertifikat tanah milik putranya. Total pinjaman atas nama dirinya saat itu tetap Rp 25,5 juta. Namun, Ngatini tidak ingat lagi kapan persisnya ia menerima kredit tersebut. Yang ia ingat hanya kredit itu terjadi sebelum cerai dengan suaminya.

Usai perceraian pada 30 Maret 2021, Ngatini mengaku hanya mampu mengangsur 3 kali. Saat bunga kredit terus berjalan, ponakannya warga Desa Munungkerep, Kabuh, Jombang menawarkan bantuan. Si ponakan mengaku punya teman bernama Nur Ali yang bisa menurunkan bunga sekaligus menuntaskan utangnya di Bank Jombang.

Karena terus didesak ponakannya, Ngatini terpaksa menjual sawahnya di Munungkerep dengan harga murah, yakni Rp 40 juta. Kemudian ia mencari pinjaman uang Rp 10 juta dan 10 gram perhiasan emas. Setelah terkumpul Rp 55 juta, ia menyerahkannya ke Nur Ali yang disaksikan 7 orang di rumah ponakannya.

Dalam peristiwa sekitar 2 tahun lalu tersebut, Ngatini berharap utangnya di Bank Jombang lunas. Sehingga 2 sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko kembali kepadanya. Namun ternyata, ponakan maupun Nur Ali diduga menipunya. Sebab mereka tak pernah membayarkan Rp 55 juta ke bank.

Tak sampai di situ, Ngatini dibuat bingung saat menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang sekitar 1 bulan lalu. Karena ternyata Bank Jombang melayangkan gugatan sederhana terhadapnya. Saat itulah ia dibuat kaget bukan main karena utangnya membengkak menjadi Rp 140 juta.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads