Polisi menangkap sopir dan kernet truk tronton yang membawa 40 ton batu bara diduga ilegal. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk diperiksa.
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Tambang itu merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun dan merusak lingkungan.
Mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum Sumsel. Gubernur Herman Deru minta pembangunan jalan khusus pertambangan dipercepat.