Polda Jatim mengungkap penipuan arisan online fiktif senilai Rp 71 miliar. Tersangka utama JNK jalankan peran utama sebagai owner melibatkan sejumlah selebgram.
Polres Soekarno-Hatta ajukan red notice ke Interpol untuk wanita LA yang diduga merekrut pekerja migran ilegal ke Kamboja. Penangkapan terus dilakukan.
Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan arisan online fiktif dengan perputaran uang mencapai Rp 71 miliar. Ada 140 orang yang menjadi korban.
Kemendag revisi aturan e-commerce untuk transparansi biaya dan perlindungan penjual. Marketplace wajib utamakan produk dalam negeri dan sediakan layanan aduan.