Saan mengatakan Komisi II DPR sudah menyepakati penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024. Ia meminta semua pihak fokus melaksanakan undang-undang.
KPU Hasyim Asy'ari mengaku belum mengetahui usulan Bawaslu terkait penundaan Pilkada 2024. Namun menurut Hasyim, KPU ingin Pilkada justru dilakukan secepatnya.
Bawaslu menemukan adanya 4 juta pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. KPU pun memastikan mereka masih bisa memilih dengan NIK.