KPK menjemput paksa Mardani Maming yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi terkait IUP. Begini perjalanan kasus Mardani Maming hingga KPK menjemput paksa.
Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijemput paksa oleh KPK. Politikus PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut dianggap tidak kooperatif oleh KPK.
KPK menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi terkait IUP Mardani Maming. Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengaku belum mendapat informasi tersebut.
KPK melakukan jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan.
Tim penyidik terlihat ada yang memantau di luar dan dalam ruang sidang. Diketahui, agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto merespons soal tudingan balik pihak Mardani H Maming yang menyebut justru KPK yang melakukan intervensi dalam persidangan.