Restorative justice (RJ) dalam KDRT bukan jalan pintas, melainkan upaya pemulihan. Komitmen dan pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah kekerasan berulang.
Polisi telah mengamankan dan memeriksa keduanya. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi tindak pidana. Namun, karena positif narkoba, keduanya dilakukan pembinaan.