Polisi menangkap pelaku jambret bernama Muh Alfarabi Hidayat alias Yayat (26) di Makassar. Pelaku ternyata menjambret agar bisa ketemuan dengan mantan pacarnya.
PPATK menjelaskan rekening nganggur bisa diblokir untuk mencegah penyalahgunaan. Dana tetap aman, dan pemilik bisa memulihkan rekening dengan prosedur tertentu.
Pemuda di Makassar, Yayat, ditangkap setelah menjambret mantan pacarnya untuk bisa bertemu. Ia mengaku ingin berbicara baik-baik dan mengembalikan uang.