Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji tambahan tahun 2024 ke KPK.
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK juga menggunakan pasal pencucian uang agar bisa melacak alur dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Berikut ini beberapa hal tekait kasus yang belum ditetapan tersangkanya itu.
KPK naikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Beberapa sosok berpotensi jadi tersangka terkait aliran dana dan perintah pembagian.
KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke penyidikan. Potensial tersangka terkait perintah dan aliran dana dalam pembagian kuota.