Buruh menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, khususnya bagi pekerja yang telah berkeluarga.
Pramono Anung mengaku telah memberi arahan kepada Dinas Tenaga Kerja dan rekomendasi kepada Dewan Pengupahan Pemerintah DKI Jakarta, untuk memberikan insentif.