Tarif pungutan dana perkebunan untuk ekspor kelapa sawit resmi naik menjadi 12,5%. Kenaikan ini bertujuan tingkatkan produktivitas dan nilai tambah produk.
Wacana penarikan pajak Rp 1.700/batang dapat sorotan pengusaha kelapa sawit di Riau. Penarikan pajak itu dinilai kurang tepat dan memberatkan pengusaha sawit.