Kejaksaan Tinggi Jatim hentikan kasus guru honorer Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda, terkait rangkap jabatan. Kerugian negara Rp 118 juta telah dipulihkan.
Polemik LPDP memunculkan perdebatan status pajak WNI di luar negeri, mempertemukan ketentuan hukum pajak dengan ekspektasi moral dan rasa keadilan masyarakat.