Semburan abu vulkanik mencapai 3.157 meter di atas permukaan laut. PVMBG melarang aktivitas hingga radius 5 km dari kawah dan menetapkan status siaga III.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan utang jatuh tempo akan dibayarkan melalui dana perusahaan hingga aksi korporasi termasuk divestasi aset.