Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin, diduga menyalahgunakan dana investasi bodong Rp 220,3 miliar untuk membeli aset mewah. Tuntutan penjara 15 tahun diajukan.
Telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 350 orang karyawan PT Xactie Indonesia yang berlokasi di Depok. Perusahaan juga dinyatakan tutup.
Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI didakwa pencucian uang Rp 220 miliar dari investasi bodong kasur. Ia gunakan uang tersebut beli rumah-mobil mewah.
Pelajari tahapan wawancara kerja dan contoh pertanyaan penting. Dapatkan tips menjawab yang efektif untuk meningkatkan peluang diterima di perusahaan impian.
Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI, dijatuhi 15 tahun penjara karena pencucian uang Rp 220 miliar. Uang itu dibelikan rumah, mobil mewah hingga deposito.