SIM Internasional dibutuhkan untuk berkendara di luar negeri. Tapi tenang, di negara-negara ini tak perlu lagi pakai SIM Internasional, SIM Indonesia pun bisa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.