Seorang oknum imam masjid di Garut melakukan aksi sodomi terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur. Sejauh ini, korban yang melapor mencapai 13 orang.
Polisi mendalami kasus sodomi oleh oknum imam masjid di Garut. 13 anak jadi korban. IY ditangkap, ancaman hukuman 20 tahun. Pemulihan korban jadi prioritas.
Kedua WNI yang ditahan itu ialah perempuan inisial ESS (53) dan pria inisial CT (48). Keduanya ditangkap atas masalah izin tinggal hingga riwayat kriminal.
Lelang tersebut akan dilaksanakan serentak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di sejumlah wilayah pada Rabu, 11 Juni 2025.