Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus tahanan mencabuli anak kandung yang tewas dikeroyok sesama tahanan di Depok. Reka ulang digelar Kamis (21/9) besok.
Polisi menangkap AR (43) karena diduga mencabuli seorang anak laki-laki disabilitas di Bintan. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban berulang kali.
Oknum LSM di OKU Timur mengancam akan menyebarkan isu kekerasan dan pencabulan yang terjadi di sebuah SD negeri apabila sang kepsek tak membayar sejumlah uang.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji. Polisi turut mengungkap modus yang dilakoni guru cabul tersebut.