Presiden Trump menetapkan tarif 32% untuk Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diprediksi berdampak signifikan pada ekonomi dan lapangan kerja.
Penyidikan KPK terhadap penyelenggaraan ibadah haji bukan barang baru dan "ujug-ujug". Ini adalah realisasi dari sebuah skema operasi 8 tahun yang lalu.