Batas akhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jatuh pada hari ini. Lantas apa sanksi bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN?
Pengacara Hasto Kristiyanto khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) dapat menggugurkan praperadilan.
"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan Saudara atau Saudari AT," kata Tessa.