Hari Ini Lisa Mariana Dipanggil KPK soal Korupsi BJB

Kabar Nasional

Hari Ini Lisa Mariana Dipanggil KPK soal Korupsi BJB

Adrial akbar - detikJatim
Jumat, 22 Agu 2025 10:00 WIB
Lisa Mariana (Rumondang/detikcom)
Foto: Lisa Mariana (Rumondang/detikcom)
Surabaya -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lisa Mariana untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kabar mengenai panggilan itu pertama kali disampaikan Lisa melalui akun media sosialnya. KPK kemudian membenarkan bahwa dirinya diminta hadir terkait perkara Bank BJB.

"Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jabar. Ya (kasus Bank BJB)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Rabu (20/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lisa lewat unggahannya sempat menyebut dirinya dijadwalkan diperiksa oleh KPK pada 22 Agustus. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemanggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final. Kita bongkar setuntas-tuntasnya," jelas Lisa.

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencuat saat Ridwan Kamil masih menjabat Gubernur Jawa Barat. Beberapa waktu lalu, KPK juga telah menggeledah rumah RK dan menyita sejumlah barang bukti.

"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK, itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat," ungkap jubir KPK, saat itu Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) dari pihak swasta.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut disebut digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!




(ial/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads