Sidang putusan sopir yang menabrak bocah di Jeneponto berakhir ricuh. Keluarga korban protes vonis ringan 1 tahun 8 bulan untuk terdakwa Rahmatia Lobo.
Sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky digelar di Kupang. Terdakwa, Letnan Rahmad Faizal, tidak keberatan atas dakwaan.