Brenton Tarrant mengklaim terpaksa mengaku bersalah. Dia divonis penjara seumur hidup pada tahun 2020 dengan dakwaan terorisme dan pembunuhan dalam 51 kasus.
Sidang kasus penembakan WN Australia kembali digelar. Saksi ahli menjelaskan perbedaan pembunuhan dan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Denpasar.