Kejutan pada 2025 adalah saat MK menjatuhkan putusan dengan menghapus presidential threshold 20%. Padahal aturan itu berulang kali digugat tetapi selalu kandas.
Adik dari Almas Tsaqibbiru, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi gegaranya kesulitan membeli mobil Esemka. Berikut respons Jokowi.
MK meminta ada aturan sehingga capres yang diajukan partai tidak terlalu banyak usai presidential threshold 20% dihapus. Lantas, aturan apa yang paling mungkin?
Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. HNW menilai putusan ini baiknya juga diberlakukan untuk pilkada.
Meski ada jalan yang terbuka lebar bagi parpol untuk mengusung pasangan calon sendiri dalam pilpres yang akan datang, apakah peluang tersebut dimanfaatkan?