Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) untuk ASN dan swasta menjelang dan setelah Idul Fitri 2026. Gaji dan cuti tidak terpengaruh.
Menkes mewanti-wanti rumah sakit untuk tak menolak pasien peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif penderita penyakit katastropik.