Seorang pria di Depok ditangkap setelah merusak gerobak ketoprak dan menganiaya pedagang karena kesal tidak bisa berutang Rp 3.000. Pelaku diduga mabuk.
WN Brasil, Yuri Bezerra Dacosta, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena membawa 3 kg kokain. Sidang lanjutan dijadwalkan 20 Januari 2026.
Seorang pria berinisial DDS (25) ditangkap usai melakukan pemerasan seorang pemotor. Pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.