Presiden Jokowi meneken Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dalam aturan itu, masyarakat yang hendak mengurus SIM dan STNK harus terdaftar BPJS.
BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 bertahap mulai Juli dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji.
BPJS Kesehatan mengomentari viral dokter umum dibayar Rp 1.000 per pasien JKN. Hal ini berkaitan dengan kesejahteraan dokter umum akibat minimnya pendapatan.