Pimpinan Komisi X DPR menanggapi rencana pemerintahan meluncurkan 'Gerakan Indonesia Bugar' dengan menambah jam pelajaran hingga ekstrakurikuler olahraga.
Kepala BPOM RI menyebut pelaku penyalahgunaan ketamin bisa dihukum penjara 12 tahun. Terlebih bila obat tersebut sudah resmi masuk golongan psikotropika.