Partai Buruh akan mengadukan para anggota Dewan yang dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Presiden Partai Buruh Said Iqbal beri penjelasan.
KPK beralasan kebijakan itu sesuai dengan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku awal tahun ini.