detikSumut
2 Wanita yang Viral Injak Al-Qur'an Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman penjara kepada Meta Meita (1 tahun) dan Nurlela (1 tahun 8 bulan) dalam kasus injak Al-Qur'an.
Senin, 28 Sep 2026 23:00 WIB







































