HRS bebas bersyarat hari ini setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu. Sebelumnya, mantan imam besar FPI itu divonis 4 tahun penjara.
HRS dinyatakan bebas bersyarat. Ketua Tanfidziyah PBNU Alissa Qotrunnada Wahid menilai keputusan bebas bersyarat HRS tidak dikaitkan dengan kriminalisasi ulama.