Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus peretasan sistem BI-Fast yang disebut merugikan nasabah hingga Rp 200 miliar tidak dilakukan secara individu.
Aksi curang usaha penukaran mata uang asing atau money changer di kawasan Ubud, Bali, terbongkar setelah tepergok oleh seorang warga negara asing (WNA).