detikNews
BPA Kejaksaan Salurkan Ganti Rugi Tahap I Korban KSP Indosurya Rp 229,4 M
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyalurkan dana ganti rugi kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tahap pertama.
Selasa, 20 Okt 2026 16:34 WIB







































