Kejari Magetan ungkap dugaan korupsi Ketua DPRD Suratno terkait dana hibah pokir Rp 242 miliar. Penyimpangan sistematis ditemukan dalam penyaluran anggaran.
Kejari Magetan ungkap kasus korupsi dana hibah Rp 242 miliar yang melibatkan Ketua DPRD Suratno dan 45 anggota DPRD. Penyimpangan sistematis terdeteksi.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelesaikan pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.
Anggota DPR Martin Manurung apresiasi OJK dan BNI dalam menangani kasus penggelapan dana Gereja Katolik Aek Nabara Rp 28 M. Dia akan mengawal kasus ini.