Pemerintah dan Baleg DPR berselisih pendapat mengenai waktu berlaku RUU PPRT setelah jadi UU. DPR meminta paling lama berlaku 1 tahun setelah ditetapkan.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diusulkan masuk prolegnas prioritas 2025. Pembahasan akan dilakukan oleh Komisi III DPR dan pemerintah siap mendukung.