Satpol PP Kota Tangerang akan menindak pihak yang membakar sampah sembarangan. Pelaku yang terbukti membakar sampah sembarangan akan didenda Rp 50 juta.
"Kalau pembinaan masih belum efektif, maka kami akan naikkan ke level penindakan karena di Perda jelas," kata Pj Walkot Jogja soal pembuang sampah sembarangan.
Kapolri mengeluarkan surat telegram dan memerintahkan anggotanya untuk tak lagi melakukan tilang manual. Korlantas bakal memproduksi surat teguran tanpa denda.