Hukuman eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar bertambah dari 4 tahun menjadi 5 tahun di tingkat banding.
Kejari Badung ungkap praktik penyaluran KUR fiktif oleh SH, agen Brilink, yang merugikan Rp 2,3 miliar. SH ditahan, penyidikan berlanjut untuk tersangka lain.